Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
JPU dalam perkara ini mendakwa Syafruddin dengan dua dakwaan. Pertama, Syafruddin bersama tiga eks pejabat lain yang saat ini berkapasitas sebagai saksi, dinyatakan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat.
Mereka dianggap melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Perbuatan itu terjadi di Jalan AP Pettarani 3, KelurahanTamamaung, Kecamatan Panakukkang, Jumat, 23 April 2021, pukul 20.30 WITA.
Barang bukti yang disita yakni, 1 saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6026 gram, 1 saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,9242 gram, dan 1 set bong terdapat pipet kaca atau pireks.
Dakwaan kedua, terdakwa Syafruddin di saat dan di tempat yang sama bersama tiga saksi dinyatakan menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Dakwaan pertama, Syafruddin didakwakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian untuk dakwaan kedua, terdakwa Syafruddin didakwakan dengan Pasal 127 ayat (1) Huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman kedua pasal yang didakwakan minimal 4 tahun penjara.