Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandono menyebut Nurdin Abdullah pernah mengarahkan bawahannya agar memudahkan kontraktor tertentu pada proyek pengadaan tanaman talas jepang di Toraja Utara.
JPU mengungkapkan hal itu pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (12/10/2021). Nurdin jadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkup Pemeirntah Provinsi Sulawesi Selatan.
JPU mengutip keterangan eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Pemprov Sulsel, almarhum Andi Ardin Caco. Saksi tersebut pernah diambil keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK sebelum meninggal.
"Terkait dengan proyek pengadaan tanaman berupa talas jepang di Toraja Utara, yang bersangkutan pernah dipanggil oleh terdakwa Nurdin Abdullah untuk ke rumah jabatan dan bertemu dengan kontraktor (Kwan Sakti) Rudy Moha," kata Siswandono saat membacakan BAP dalam sidang, Kamis.
Siswandono kembali menambahkan bahwa keterangan saksi menjadi petunjuk baru dalam sidang mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan. Nurdin dianggap menyalahgunakan kewenganannya sebagai kepala daerah dalam memerintahkan dan memenangkan kontraktor dalam pengerjaan proyek pembibitan tanaman.