Mustadir Dg Sila, suami dari Fenny Frans, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Irda, sebagai saksi dari BPOM Makassar, mengungkapkan bahwa produk skincare milik Mustadir tidak menjalani uji laboratorium sesuai prosedur yang berlaku. Seharusnya, pelaku usaha bertanggung jawab dalam memastikan mutu dan keamanan produk sebelum diedarkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Wajib (bagi Terdakwa untuk menjamin dan mengecek kembali produk yang diterima)," ujar Irda dalam persidangan.
Ia menambahkan bahwa salah satu langkah yang wajib dilakukan adalah pengujian ulang setelah menerima produk dari produsen. Namun, Mustadir tidak melaksanakan prosedur tersebut.
"Pelaku usaha (Mustadir) menerima produk dari PT Royal dan wajib menjamin mutu dengan salah satunya melakukan pengujian (lab)," lanjutnya.
Selain itu, Irda menegaskan bahwa Mustadir tetap bertanggung jawab atas kandungan berbahaya yang ditemukan dalam dua produk skincarenya. Produk tersebut sudah berada dalam kepemilikannya saat pengujian dilakukan oleh BPOM.
"Ketika produk ini sudah sampai di pelaku usaha, dan pada saat sampel itu disita dan diuji oleh BPOM serta mengandung merkuri, si lokasi dan waktu juga diminta tanggung jawab. Karena barang itu sudah berada pada Terdakwa (Mustadir)," jelas Irda.