Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan kasus pembakaran rumah yang mengakibatkan satu keluarga tewas, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (18/12) berlangsung ricuh.
Berawal saat keluarga korban dilarang masuk lantaran hakim mengganggap saksi yang diperiksa adalah anak di bawah umur. Karena itu, sidang harusnya berlangsung tertutup.
Namun, keluarga korban tak terima. Mereka ingin tetap bisa masuk karena telah lama menunggu dalam ruangan pengadilan.