Makassar, IDN Times - Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenang Sulsel, Kaswad Sartono dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Abu Tours di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (19/12). Dia dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang jemaah.
Dalam persidangan kali ini ada empat saksi yang dihadirkan JPU, tiga diantaranya pernah bekerja di PT Abu Tours dan satu saksi dari Kemenag yang mengeluarkan izin travel umrah.