Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Didit Hariyadi
IDN Times/Didit Hariyadi

Makassar, IDN Times - Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenang Sulsel, Kaswad Sartono dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Abu Tours di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (19/12). Dia dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang jemaah.

Dalam persidangan kali ini ada empat saksi yang dihadirkan JPU, tiga diantaranya pernah bekerja di PT Abu Tours dan satu saksi dari Kemenag yang mengeluarkan izin travel umrah.

 

1. Kuasa hukum Hamzah menolak Kaswad sebagai saksi ahli

IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Kuasa hukum terdakwa, Hendro Haryanto mengaku keberatan dihadirkannya saksi ahli dari Kemenang lantaran kliennya diklaim tidak melanggar aturan tentang jemaah dan umrah.

Namun Ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing menolak permintaan kuasa hukum, dengan alasan kebutuhan materiel. Dihadapan majelis hakim, Kaswad membeberkan semua fakta hasil investigasi dari tim Kemenag.

“Yang mulia dia (Kaswad) saksi ahli bukan fakta, ini kok membeberkan hasil investigasinya,” ucap Hendro yang melakukan protes saat persidangan berlangsung.

 

2. Saksi menyebutkan Abu Tours hanya bisa berangkatkan 27 orang saja

IDN Times/ Didit Hariyadi

Kaswad mengatakan tim audit yang diturunkan Kemenag pusat, Abu Tours hanya memiliki keuangan sekitar Rp 200 miliar. Padahal jumlah jemaah yang belum diberangkatkan sebanyak 86.720 orang. Sehingga uang yang dibutuhkan sebesar Rp1,8 triliun.

“Terpaksa kita cabut izinnya karena sudah berulang kali memberi janji jemaah,” tutur Kaswad.

Bahkan menurit Kaswad, Hamzah juga telah menipu pihak Kemenag lantaran mengaku yang belum berangkat tinggal 16 ribu jemaah. Padahal lebih dari itu. Abu Tours dinilainya memiliki kewajiban melindungi dan memberangkatkan para jemaah.

 

3. Abu Tours pasang promo dengan berikan paket wisata agar jemaah tertarik

IDN Times/Didit Hariyadi

Jamaluddin saksi kedua mengungkapkan bahwa ia memiliki tim untuk mempromosikan Abu Tours melalui media sosial. Mereka ini yang bekerja mempublikasikan secara online kepada masyarakat agar Abu Tours dikenal.

“Promonya itu diberikan paket wisata ke Dubai, Turki, dan Lombok,” ujar Direktur Promosi Abu Tours.

Saksi lain, Erlan Suherlan menambahkan harga promo yang dijual Rp 15 juta per orang, dengan jumlah agen dan mitra di wilayah timur kisaran 1000 lebih.

“Untuk perekrutan agen syaratnya harus membayar tanda jadi sebesar Rp 10 juta,” tutur mantan Manajer Distrik Wilayah TimurAbu Tours.

Dalam sidang tersebut ada empat terdakwa yang dihadirkan di antaranya Hamzah Mamba dan isterinya Nusyariah Mansyur, Muhammad Kasim, dan Chaeruddin

 

Editorial Team