Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, tahun 2014 silam, menghadirkan saksi dari anggota TNI aktif, Mayor Inf. Prasenta Emanuel (35). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, (Sulsel), Rabu siang (12/10/2022).
Di hadapan majelis Hakim Prasenta membantah prajurit TNI menganiaya anak-anak di Tanah Merah pada 7 Desember 2014. Ia juga menyebut tidak ada anggota TNI yang diperiksa terkait itu.
"Kami diperiksa dan ditanyai soal itu (terkait penganiayaan di Tanah Merah) apakah ada anggota kami yang lakukan pemukulan atau tidak, dan kami katakan tidak keluar untuk melakukan pemukulan," jawab Prasenta.
Pada sidang-sidang sebelumnya, saksi lain yang sudah diperiksa mengatakan kejadian tanggal 7 Desember 2014 malam, saat itu, ada beberapa anggota TNI yang diduga melakukan penganiayaan di pondok Natal di Tanah Merah.