Makassar, IDN Times - Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai Papua, Mayor (Purn) Isak Sattu menilai, penetapan status tersangka dan terdakwa terhadap dirinya terkesan prematur.
Hal tersebut diungkapkan Isak Sattu saat sidang lanjutan dengan agenda pembelaan di ruang sidang Bagir Manan, Peradilan HAM Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin siang (28/11/2022).
"Pembelaan saya sebagai terdakwa, apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap saya (itu) prematur, dan belum memenuhi syarat," kata Isak saat sidang.
Isak mengatakan, seharusnya dalam kasus HAM Paniai, bukan hanya dirinya sendiri yang ditetapkan tersangka. "Belum memenuhi syarat karena dipaksakan dijadikan saya tunggal dari sekian banyak saksi-saksi yang diperiksa, padahal ada saksi-saksi yang lebih berpotensi ditingkatkan sebagai tersangka atau terdakwa tapi tidak didalami oleh tim pemeriksa," lanjutnya.