Makassar, IDN Times - Sidang perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, tahun 2014, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/10/2022). Majelis hakim memeriksa saksi eks Komandan Peleton Brimob Polda Papua BKO Paniai, AKP Yusri Faizal.
Pada persidangan, hakim anggota Sofi R. Dewi heran dengan kesaksian Faizal terkait peristiwa penembakan warga di lapangan Karel Gobai, 8 Desember 2014. Faisal menyebut pihaknya cuma melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.
"Tadi saudara saksi bilang saat itu kondisi tidak ada lagi massa, kalau sudah tidak ada massa kenapa saudara saksi melakukan tembakan peringatan," tanya Hakim Sofi.
Hakim kemudian memperingatkan agar saksi mengutarakan pernyataan sesuai fakta. Sebab saksi-saksi yang hadir di pengadilan telah diambil sumpahnya.
Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua. Hal itu pun memicu unjuk rasa antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
Terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Perwira Penghubung di Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.