Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM di Paniai, Papua tahun 2014 silan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/10/2022). Sidang kali ini menghadirkan mantan Wakapolres Paniai, Kompol (purn) Hanafi selaku saksi.
Dalam proses sidang ini, Hanafi dicecar pertanyaan majelis hakim soal ketidakjelian kepolisian Polres Paniai, sebelum terjadinya penembakan warga sipil di lapangan Karel Gobai depan Koramil 1705 Enarotali Paniai.
"Katakanlah analisis intelijen Polres bisa itu (menganalisis sebelum kejadian), dan biasa kalau sudah ada kerumunan massa biasanya kepolisian itu kan ada memantau dan tidak tinggal diam, tapi ini kesannya apa ya. Apalagi saudara katakan banyak tidak tahunya," terang majelis hakim.
"Kesannya aparat pengamanan khususnya kepolisian, ya, tidak mau tahu. Terlepaslah dari tadi saudara katakan dilarang karena ada pasukan lain di sana, dan sebagainya. Kesannya apa ya, aparat kepolisian banyak tidak tahunya. Oke tanggal 8 (Desember, 2014) tapi masa iya seterusnya tidak tahu, katakanlah tanggal 9 atau 10," lanjutnya.