Pengadu Akbar Nur Arfah saat menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua dan anggota Bawaslu Sulsel di Kantor KPU Sulsel, Selasa (30/9/2025). (YouTube)
Akbar Nur Arfah mengadukan para teradu karena menolak meregistrasi laporannya terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Bulukumba. Menurut Akbar, laporan awal disampaikan ke Bawaslu Bulukumba pada 27 November 2024, kemudian diteruskan ke Bawaslu Sulsel dua hari setelahnya.
Pada 29 November, Bawaslu Sulsel meminta agar laporan diperbaiki dalam waktu tiga hari. Akbar mengklaim perbaikan telah disampaikan dan dinyatakan lengkap melalui tanda terima laporan, tetapi Bawaslu Sulsel justru memutuskan tidak meregistrasi aduannya.
"Berdasarkan ketentuan pasal 22 Bawaslu 9 tahun 2020 yang diperiksa adalah kelengkapan dokumen. Jika lengkap, maka langsung diberikan registrasi laporan. Kami menganggap dokumen laporan kami telah lengkap dan wajib untuk diregsitrasi oleh Bawaslu Sulsel. Namun hal ini tidak dilakukan oleh Bawaslu Sulsel," kata Akbar dalam sidang.
Dia menilai Bawaslu Sulsel keliru dalam menafsirkan aturan yang seharusnya menjadi dasar penanganan laporan. Menurutnya, perbaikan laporan telah diserahkan tepat waktu sesuai dengan tenggat yang diberikan.
"Perbaikan laporan kami telah diperiksa dan diasistensi oleh staf penerima laporan. Pada saat itu, masih dalam tenggang waktu untuk kami perbaiki jika ada yang tidak lengkap. Namun tidak ada juga saran dan masukan yang kami terima terkait laporan kami," katanya.