Makassar, IDN Times – Momen haru terjadi ketika terdakwa kasus skincare merkuri, Mustadir Dg Sila (42), menemui istrinya, Fenny Frans, dan anak bungsunya, Putri, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (25/2/2025) siang.
Sambil mengenakan baju tahanan, Dg Sila yang keluar dari ruang sidang Mudjono, PN Makassar, terlihat menggendong anak bungsunya itu. Sesekali mereka bercanda.
Sidang Direktur CV Fenny Frans, Anak dan Istri Terdakwa Turut Hadir

Intinya sih...
- Dg Sila, terdakwa kasus skincare merkuri, bertemu istrinya dan anak bungsunya usai sidang perdana di PN Makassar
- Putri yang tak tahu soal kasus ayahnya terus tersenyum dan memeluk Dg Sila, enggan berpisah saat hendak pergi ke rutan
- Dg Sila didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya
1. Anak bungsu terdakwa turut hadir di persidangan
Putri yang tak tahu apa-apa soal kasus yang menimpa ayahnya terus tersenyum dan memeluk Dg Sila, seakan melepas rindu setelah lama tak bertemu.
Bahkan saat Fenny Frans hendak menggendongnya, Putri terlihat enggan berpindah dari pelukan ayahnya. Ia terus mendekap Dg Sila, berharap ayahnya pulang ke rumah—bukan ke rutan.
"Sama mamak, Nak," ucap Dg Sila sambil menatap anaknya.
Fenny pun harus berusaha mengambil Putri dari pelukan suaminya. Namun, lagi-lagi Putri menolak. Ia terus memeluk sang ayah sambil sesekali menatapnya. Namun, dekapan hangat itu harus berakhir ketika jaksa meminta Dg Sila segera menuju mobil tahanan.
"Tidak mau mi (lepas dari Dg Sila)," ucap seorang perempuan yang menyaksikan momen haru tersebut.
"Rindu sekali mi," timpal kerabat Dg Sila lainnya.
"Sudah mi nah, Nak. Sudah mi nah!" kata Dg Sila, sebelum mencium Putri untuk terakhir kalinya sebelum kembali ke tahanan.
Melihat momen perpisahan itu, beberapa kerabat Fenny Frans dan Dg Sila tampak menyeka air mata. Mereka menangis, merasa iba melihat Putri yang kembali harus berpisah dengan ayahnya.
2. Didakwa melanggar UU kesehatan dan perlindungan konsumen
Dalam sidang perdana tersebut, Dg Sila didakwa melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan terkait peredaran produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Selain itu, perbuatan terdakwa yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ucap jaksa dalam persidangan.
3. Penasihat hukum tidak ajukan banding
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Persidangan, Angeliky Handajani Day, meminta terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Andi Raja Nasution, terkait penerimaan dakwaan tersebut.
Namun, Andi Raja Nasution menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding atas dakwaan jaksa.
"Kami tidak keberatan (atas dakwaan JPU), Yang Mulia," jawab Andi Raja Nasution.
Hakim Ketua Persidangan kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa (4/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Langsung pembuktian, ya," ujar Angeliky.
Saat ditanya jumlah saksi yang akan dihadirkan, jaksa menyatakan bahwa mereka akan menghadirkan sebanyak mungkin saksi.
"Saksi kami hadirkan sebanyak mungkin, Yang Mulia," ujar jaksa.
Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada Hakim Ketua Persidangan.
"Alasannya kami lampirkan dalam surat," kata Andi Raja.
"Kami musyawarahkan dulu. Nanti diterima atau tidak, kami akan sampaikan dalam sidang berikutnya," jawab Angeliky.