Buruh KIBA gelar ritual songkala bala atau tolak bala di PN Makassar, Selasa (14/10/2025) / Foto : Darsil Yahya
Sementara itu, saksi dari mediator hubungan industrial menegaskan bahwa perkara yang diajukan oleh pihak penggugat hanya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak mencakup perselisihan hak lainnya.
Adapun saksi dari serikat buruh mengungkapkan bahwa insentif kerja yang diberikan perusahaan jauh lebih rendah dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 (PP 35).
"Berdasarkan perhitungan, upah kerja yang seharusnya Rp32.000 per unit hanya dibayar Rp12.000, sehingga terdapat selisih lebih dari Rp20.000 yang tidak dibayarkan kepada buruh," ujar Hasbi.
Ia menegaskan sidang hari ini membuka fakta penting terkait kekurangan pembayaran upah yang seharusnya diterima buruh.
"Keterangan para saksi ini sangat jelas dan terang, dan semestinya menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara secara adil, dengan memenuhi hak-hak para buruh,” pungkas Hasbi.