Makassar, IDN Times - Kasus PT Amanah Bersama Ummat kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/11). Dalam persidangan ke-12 jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari mantan staf keuangan Pesantren Al Iqram Kabupaten Gowa, Rita Novia. Pesantren itu didirikan oleh Hamzah Mamba pemilik dari PT Abu Tours pada 2017.
Di hadapan majelis hakim Rita menyebutkan dana operasional pesantren bersumber dari PT Abu Tours. Namun untuk besarannya bervariatif tergantung dari keperluan dana yang diajukan ke PT Abu Tours.