Petugas gabungan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam sidak di Lapas Kelas 1 Makassar, Sulsel Sabtu (13/12) malam. (IDN Times/Sahrul Ramadan)
Taufiq menjelaskan, sidak ini digelar dalam rangka pemberantasan dugaan peredaran narkoba yang ada di dalam Rutan Kelas 1 Makassar. Itu setelah pihaknnya menerima sejumlah laporan terkait maraknya transaksi jual beli barang haram yang diduga melibatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Ini adalah perintah dari Dirjen Pemasyarakatan dan memang inilah yang kita harapkan. Dalam rangka pemberantasan narkoba ini membuktikan bahwa, tidak ada pembiaran terhadap peredaran gelap narkoba di dalam lapas dan rutan. Ini merupakan jawaban kepada masyarakat bahwa setiap pelanggaran akan dipidanakan,” tegasnya.
Pihak Kemenkumham, kata Taufiq, berkomitmen dan tak pandang bulu menindak tegas siapa pun pelaku yang terlibat dalam upaya penyelundupan hingga peredaran dan transaksi gelap narkoba di dalam ranah pemasyarakatan. Meski pun, ujar dia, melibatkan oknum-oknum sipir di dalam rutan hingga lapas.
“Apapun barang-barang yang ada dalam kamar hunian yang kami perkirakan dapat menimbulkan gangguan kamtibmas itu kami ambil semua. Ini nanti akan ada tindak lanjutnya dan nanti kita akan laporkan ke pihak polri,” tegasnya kembali.