Makassar, IDN Times - Usai pemungutan suara 17 April lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memproses penghitungan suara aktual (real count) Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif tahun 2019. Penghitungan berjalan seiring dengan rekapitulasi suara berjenjang, yang dimulai dari tingkat kecamatan hingga nasional.
Saat ini, rekapitulasi berlangsung di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Penyelenggara menghitung suara berdasarkan formulir fisik hasil pemungutan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS), yang disebut form C1.
Adapun real count menampung pindaian form C1 yang diunggah setiap KPU tingkat Kabupaten/Kota melalui aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Real count merupakan penghitungan resmi KPU, namun bukan rujukan hasil akhir Pilpres dan Pemilu. Sebab hasil akhir akan mengacu pada rekapitulasi suara berjenjang.
“Hasilnya bisa sama bisa berbeda. Mungkin saja pada form yang ditampilkan di laman web itu ada kesalahan, dan akan dilakukan koreksi pada rekapitulasi fisik,” kata Ketua KPU Sulsel Misna M Attas di Makassar, Sabtu (20/4).