Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka Agung Sucipto ke penuntutan agar bisa segera disidangkan. Dia merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel 2020-2021.
Agung merupakan kontraktor rekanan, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba. Dia menjadi tersangka pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Tersangka lain dalam kasus ini adalah perantara Agung dan Nurdin, yakni Edy Rahmat, selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umujm dan Tata Ruang Sulsel.
"Senin, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan tersangka AS (Agung Sucipto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip dari Antara, Selasa (27/4/2021).