Gorontalo, IDN Times - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja direspons berbagai penolakan di Tanah Air. Salah satunya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Gorontalo.
FSPMI yang berafiliasi langsung dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan sikap dengan tegas menolak UU Ciptaker. Menurut mereka pengesahan UU Ciptaker oleh DPR RI terkesan sangat dipaksakan.
“Hari ini kami menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law," kata Meyske Abdullah selaku Ketua FSPMI DPW Gorontalo, pada konferensi pers Kamis petang (8/10/2020).
Meyske menyatakan serikat pekerja meminta Pemerintah mencabut undang-undang omnibus law kontroversial itu. Jika permintaan tidak ditanggapi, serikat pekerja bakal mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Tetap kami akan melakukan perlawanan terhadap Undang-undang Omnibus Law, karena serikat pekerja, serikat buruh sejak awal rancangan undang-undang ini tidak pernah dilibatkan. Dilibatkan pun ketika saat memberontak di mana-mana ” kata Meyske.