Makassar, IDN Times - Penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2020 secara resmi akan diumumkan pada Jumat (1/11). Gubernur Nurdin Abdullah mengatakan, kenaikan UMP dari Rp2,8 juta menjadi Rp3,1 juta per bulan, cukup besar sehingga diperlukan keseimbangan agar tidak memberatkan pengusaha. Di lain pihak, serikat pekerja menganggap UMP Sulsel harusnya naik sekitar 10 persen.
"Besok (diumumkan). Kita baru mau rapatkan semua. Kenaikannya lumayan loh. Dari Rp 2,8 juta ke Rp3 juta. Jadi, kalau saya soal UMP ini kita harus ada keseimbangan. Jangan juga terlalu tinggi karena akan memberatkan dunia usaha," kata Nurdin saat ditemui IDN Times di Rumaj jabatan Gubernur di Makassar, Kamis (31/10).