Gorontalo, IDN Times - Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo menyatakan menerima rencana kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Gorontalo. Dengan catatan, TKA itu tidak melanggar aturan yang berlaku.
Ketua SPAI FSPMI Provinsi Gorontalo, Andrika Hasan, menjelaskan, memang datangnya TKA tidak menjadi masalah dalam bisnis perindustrian, bahkan diatur dalam Undang-Undang (UU). Apalagi, kata Andrika, dalam rangka percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagut) I, yang juga merupakan program pembangunan strategis nasional.
“Kami FSPMI pada prinsipnya berkaitan dengan tenaga asing itu memang dibolehkan dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003. Ada juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing. Kemudian ada Permenaker yang mengatur itu terkait dengan TKA,” kata Andrika saat ditemui IDN Times di Warkop Amal, Rabu (15/7/2020).