Makassar, IDN Times - Persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2026 masih menjadi perdebatan antara serikat pekerja dan pengusaha. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel menuntut kenaikan UMP sebesar 10 persen, dari Rp 3.657.527 menjadi Rp 4.023.279, sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel menekankan perlu kepastian regulasi dari pemerintah sebelum menentukan sikap.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan, Suhardi, menyatakan memaklumi tuntutan KSPSI Sulsel agar UMP 2026 naik sebesar 10 persen. Namun, Apind menekankan masih menunggu formulasi resmi dari pemerintah serta dasar perhitungan sebelum menyatakan sikap final.
"Ini kalau tuntutan buruh ya kita maklumi sajalah, setiap tahun pasti begitu. Dasar dari perhitungan mereka katanya dari kelayakan hidup. Tapi kalau kita sih masih menunggu formulasi yang masih digodok pemerintah. Jadi belum bisa kita tentukan," kata, Suhardi, via telepon, Sabtu (1/11/2025).
