Makassar, IDN Times - Pemerintah memperketat aturan larangan mudik menjelang libur Lebaran atau Idulfitri 2021. Sebelumnya pemerintah hanya melarang mudik pada 6 - 17 Mei 2021. Namun, kebijakan itu diperketat dengan diterbitkannya Addendum atas Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berlaku selama dua pekan yakni sepekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April - 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Dalam Addendum juga disebutkan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19. Namun, hal itu apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di masing-masing daerah.
Di Sulawesi Selatan, meski larangan mudik diterbitkan, namun ada sejumlah daerah yang dikecualikan karena termasuk wilayah aglomerasi. Ada 4 daerah yang diperbolehkan mudik lokal yaitu Makassar, Maros, Sungguminasa (Gowa) dan Takalar atau dikenal sebagai Kawasan Mamminasata.
Lantas, bagaimana masyarakat di Sulsel menanggapi aturan larangan mudik?