Konferensi pers soal laporan istri polisi di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Kuasa hukum Irma, Asriandi Jaya mengungkapkan, laporan dugaan penelantaran pada 2017 lalu dihentikan oleh Polres Takalar. "Karena menurut mereka (polisi) tidak terpenuhi unsur tentang penelantaran keluarga jadi diterbitkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan)," ucapnya.
Di tahun yang sama, Asriandi menyurat ke Polda Sulsel, meminta agar kasus ini digelar perkara khusus. "Karena menurut kami ini sudah memenuhi unsur penelantaran karena sejak 2017 sampai 2020 tidak pernah dinafkahi," ujar Asriandi.
Menyoal laporan dugaan perzinahan pada 2020, lanjut Asriandi, sempat ditangani oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel. "Tapi sampai hari ini kami tidak tahu bagaimana nasib dari laporan yang sudah kita layangkan itu," terang Asriandi.
Asriandi mengaku, terakhir berkomunikasi dengan penyidik di 2021 lalu. "Dan mereka sampaikan bahwa berkasnya itu (laporan) mau dikirim ke Polda Gorontalo karena menurut penyidik, dari keterangan terlapor, tidak pernah melakukan hubungan dengan istri sirinya ini di Makassar," ucapnya.
Alasan itulah lanjut Asriandi menjadi dasar penyidik Polda Sulsel bakal melimpahkan berkas perkara laporannya ke Polda Gorontalo. "Tapi sampai saat ini kita juga belum tahu bagaimana kelanjutan informasi terkait laporan kami," ungkap Asriandi.
IDN Times bersama sejumlah jurnalis di Makassar sudah berupaya mengkonfirmasi terkait laporan yang dilayangkan Irma melalui kuasa hukumnya ke Polda Sulsel. Namun, upaya konfirmasi ke petugas Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel dan PPA Polda Sulsel belum direspons.