Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potongan rekaman CCTV saat Agus melakukan penjambretan di Makassar. (Dok. Polsek Panakkukang)
Potongan rekaman CCTV saat Agus melakukan penjambretan di Makassar. (Dok. Polsek Panakkukang)

Intinya sih...

  • Residivis kasus pencurian, Muhammad Agus Saputra, ditangkap di Makassar
  • Agus melakukan jambret tas emak-emak sebanyak dua kali di wilayah Panakkukang
  • Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Tim Resmob Polsek Panakkukang menangkap pria bernama Muhammad Agus Saputra (43) di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/7/2024) malam. Agus ditangkap usai diduga menjambret tas emak-emak.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Sangkala mengatakan, Agus ditangkap usai aksi kejahatannya itu terekam CCTV dan menjadi heboh di sosial media. “Kami mendapat atensi dari Kapolsek untuk mengungkap peristiwa tersebut,” jelasnya kepada wartawan di kantornya, Rabu (24/7/2024).

1. Berkedok driver ojol menjambret di beberapa lokasi di Makassar

Penampakan oknum ojol penjambret emak-emak di Makassar. (Dok. Polsek Panakkukang)

Sangkala menjelaskan, aksi yang dilakukan Agus terbilang nekat. Dia melakukan kejahatan sembari mencari penumpang sebagai pengemudi ojek online (ojol).

“Khusus di wilayah Panakkukang, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Selebihnya di wilayah (Kecamatan) Manggala dan (Kecamatan) Rappocini,” kata Sangkala.

Agus menjambret seorang emak-emak di Jalan Ance Daeng Ngyoyo, Kecamatan Panakkukang, Selasa (23/7/2024) sekitar Pukul 10.04 WITA. Saat itu kondisi jalan sedang sepi. Agus berhasil membawa kabur tas berisi uang tunai Rp1,5 juta, handphone, dan surat-surat berharga lain.

2. Residivis pencurian

Tim Resmob Polsek Panakkukang saat menangkap Agus. (Dok. Polsek Panakkukang)

Sangkala menyatakan, Agus memiliki catatan kriminal dengan kasus serupa. “Yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Jadi merupakan residivis," paparnya.

Agus, kata Sangkala, bakal kembali meringkuk di tahanan Polsek Panakkukang. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," jelas Perwira Polri dua balok itu.

3. Nekat menjambret untuk menikahi pujaan hati

Pengakuan Agus melakukan jambret untuk biaya pernikahan. (Dok. Istimewa)

Kepada polisi, Agus mengaku nekat menjambret untuk menikahi pacarnya. Penghasilannya dari ojol tidak cukup untuk melamar kekasihnya. “Saya mau menikah Pak, kumpul-kumpul uang panaik (mahar dalam suku Bugis dan Makassar),” tutur Agus

Agus sendiri mengaku sebagai seorang duda dua anak. “Tapi ada perempuan yang ingin saya lamar Pak. Secepatnya dilamar kalau terkumpul uang. Kalau penghasilan dari sini (ojol) tidak cukup,” ungkapnya.

Editorial Team