Manado, IDN Times – Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap dua pencuri motor pada Selasa, 20 September 2022. Salah seorang tersangka berinisial MM (22) merupakan warga Jambi, sedangkan AR (36) merupakan warga Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“MM diketahui sudah mencuri kendaraan bermotor sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polda Sulut,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Sulut, AKBP Benny Ansiga, Rabu (21/9/2022).
Dari penangkapan tersebut, Polda Sulut mengamankan tiga barang bukti berupa sepeda motor yang dijual ke tiga daerah, yaitu di Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Tenggara.