Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyiapkan 60 boks berisi formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berkas itu dijadikan alat bukti oleh KPU untuk menghadapi gugatan atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang mulai digelar 14 Juni mendatang.
Sesuai tahapan, MK mengagendakan registrasi terhadap permohonan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 11 Juni 2019. Lalu pada 14 Juni digelar sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 yang sebelumnya diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Nantinya, MK akan memutuskan layak tidaknya kasus sengketa ke tahap persidangan, dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.
KPU Sulsel, dalam beberapa hari terakhir telah mengumpulkan berkas formulir rekapitulasi dari 24 kabupaten/kota untuk dibawa ke MK. Dua komisioner KPUD dari masing-masing daerah juga akan ditugaskan ke MK untuk mempersiapkan perbaikan dokumen jika diperlukan.
"Persediaan seluruh dokumen unuk PHPU Pilpres bisa dikatakan hampir seratus persen tersedia. Hari ini kami berangkat membawa dokumen alat buktinya," kata Komisioner KPU Sulsel Upi Hastati di Makassar, Senin (10/6).