Ahli Waris Andi Idris Mangenrurung A. Idjo (kemeja hijau), Kuasa Hukum PT. Hadji Kalla, Azis Tika (batik panjang) dan Corporate Legal Departement Head Kalla, Ruly Ermawan (batik pendek) Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung (kemeja putih), Kamis (30/10/2025) Foto / Darsil Yahya
Namun, sejak aktivitas dimulai pada 27 September 2025, PT Hadji Kalla mengalami gangguan dari pihak yang diduga berasal dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, afiliasi Lippo Group, yang juga mengklaim lahan itu.
Menurut Azis, PT GMTD bahkan telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Makassar atas dasar perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar, meski PT Hadji Kalla tidak termasuk dalam pihak yang berperkara.
“Putusan pengadilan hanya mengikat pihak yang berperkara serta ahli waris atau penerus haknya. PT Hadji Kalla bukan salah satu di antaranya,” tegas Azis.
Ia menilai rencana eksekusi terhadap lahan milik PT Hadji Kalla adalah pelanggaran hukum dan mencederai kepastian hukum yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Karena itu, pihaknya telah mengajukan permohonan ke PN Makassar untuk membatalkan atau menunda eksekusi hingga ada kejelasan hukum.
"Klien kami telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan penetapan eksekusi atau setidaknya menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada kejelasan status hukum hak atas tanah tersebut," ungkapnya.