Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
Petitum atau tuntutan penggugat yang dimintakan untuk dikabulkan oleh hakim, yang terbit di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar menyebutkan sejumlah poin, yaitu:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut di atas.
3. Menyatakan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Nomor 58/I/TMT/94 tanggal 28 Januari 1994 tentang jual beli tanah adalah sah dan berharga serta berkekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah atau yang berhak atas bidang tanah: Sertifikat Hak Milik Nomor 3215/Mangasa tertanggal 05 Januari 1994, surat ukir Nomor 5899 tertanggal 18 Desember 1993 yang berasal dari pewaris almarhum Drs. Muh. Shabir L. Ondo (suami penggugat dahulu) yang keadaan saat ini batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara adalah tanah yang di atasnya telah dibangun gedung kantor Disdukcapil Makassar.
- Sebelah Timur adalah tanah yang di atasnya telah dibangun gedung kantor Disdukapil Makassar.
- Sebelah Selatan adalah tanah yang di atasnya telah dibangun gedung kantor Disdukcapil Makassar.
- Sebelah Barat adalah tanah yang di atasnya telah dibangun gedung kantor Disdukcapil Makassar.
5. Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 2 yang menguasai, mendirikan bangunan perkantoran, melakukan kegiatan dan aktivitas perkantoran di atas tanah objek perkara adalah milik penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3215/Mangasa tertanggal 05 Januari 1994. Surat Ukur Nomor : 5899 tertanggal 18 Desember 1993 merupakan perbuatan melawan hukum.
Diketahui, dalam gugatan ini, pihak tergugat 1 adalah Wali Kota Makassar dan tergugat 2 adalah Kepala Dinas Dukcapil Makassar.