Ilustrasi. Personel jajaran Polrestabes Makassar mengamankan dua kelompok warga yang terlibat bentrok di Jalan Antang Raya, Makassar, Jumat (22/11) / Sahrul Ramadan
Tanah yang menjadi objek sengketa seluas seribu meter persegi. Di tengah tanah lapang menyerupai lapangan bola itu, terdapat sebuah masjid yang biasanya digunakan warga setempat untuk beribadah.
Kepolisian mendapatkan informasi bahwa tanah itu diklaim sebagai milik Pemerintah Kota Makassar. Belakangan, terbit sertifikat lagi mengatasnamakan pemilik seseorang warga. Hingga saat ini, kebenaran informasi masih simpang siur.
Pengklaim tanah yang diinformasikan warga setempat oleh kepolisian bernama Sanga Daeng Caya. Warga menduga sertifikat kepemilikan hingga rinci itu adalah palsu. Mengingat objek sengketa yang tertuang di dalam sertifikat bernomor 20111, menunjukkan lokasi bukan pada objek yang saat ini menjadi persengketaan.
Karena belum ada kejelasan antar warga pengklaim dan warga yang menolak, kepolisian akhirnya menjadikan tanah sengketa itu sementara waktu berstatus sebagaimana awalnya.
"Masalah tanah ini tidak ada kepentingannya kita dari polisi. Yang penting jangan sampai ada yang menjadi korban lagi. Jadi sementara kita status quo-kan dulu," kata Yudhiawan.
Sebab jika masyarakat dibiarkan menggunakan lahan itu untuk aktivitas, imbuhnya, pasti akan timbul masalah baru.