Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sengketa Lahan, Dua Kelompok Warga di Makassar Bentrok

Polisi mengamankan area bentrok warga akibat sengketa lahan di Jalan Antang Raya, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, Jumat (22/11) / Sahrul Ramadan
Polisi mengamankan area bentrok warga akibat sengketa lahan di Jalan Antang Raya, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, Jumat (22/11) / Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Konflik horizontal yang melibatkan dua kelompok warga terjadi di Jalan Antang Raya, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat (22/11). Bentrokan yang terjadi sekitar pukul 14.00 Wita, dipicu persoalan sengketa tanah.

Kedua belah pihak yang terlibat sengketa itu saling mengklaim soal kepemilikan hingga pengelolaan sebidang tanah.

"Ada beberapa kena batu. Saling lempar batu ada sekitar enam orang tadi itu," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono usai mengamankan lokasi bentrokan, sesaat lalu.

1. Polisi putuskan, tanah sengketa itu berstatus quo

Ilustrasi. Personel jajaran Polrestabes Makassar mengamankan dua kelompok warga yang terlibat bentrok di Jalan Antang Raya, Makassar, Jumat (22/11) / Sahrul Ramadan
Ilustrasi. Personel jajaran Polrestabes Makassar mengamankan dua kelompok warga yang terlibat bentrok di Jalan Antang Raya, Makassar, Jumat (22/11) / Sahrul Ramadan

Tanah yang menjadi objek sengketa seluas seribu meter persegi. Di tengah tanah lapang menyerupai lapangan bola itu, terdapat sebuah masjid yang biasanya digunakan warga setempat untuk beribadah.

Kepolisian mendapatkan informasi bahwa tanah itu diklaim sebagai milik Pemerintah Kota Makassar. Belakangan, terbit sertifikat lagi mengatasnamakan pemilik seseorang warga. Hingga saat ini, kebenaran informasi masih simpang siur.

Pengklaim tanah yang diinformasikan warga setempat oleh kepolisian bernama Sanga Daeng Caya. Warga menduga sertifikat kepemilikan hingga rinci itu adalah palsu. Mengingat objek sengketa yang tertuang di dalam sertifikat bernomor 20111, menunjukkan lokasi bukan pada objek yang saat ini menjadi persengketaan.

Karena belum ada kejelasan antar warga pengklaim dan warga yang menolak, kepolisian akhirnya menjadikan tanah sengketa itu sementara waktu berstatus sebagaimana awalnya.

"Masalah tanah ini tidak ada kepentingannya kita dari polisi. Yang penting jangan sampai ada yang menjadi korban lagi. Jadi sementara kita status quo-kan dulu," kata Yudhiawan.

Sebab jika masyarakat dibiarkan menggunakan lahan itu untuk aktivitas, imbuhnya, pasti akan timbul masalah baru. 

2. Oleh warga pengklaim, tanah itu dipagari kawat berduri agar tak ada aktivitas penggunaan tanah sengketa

Warga yang menolak klaim sepihak atas tanah sengketa di Jalan Antang Raya, Makassar, Jumat (22/11) / Sahrul Ramadan
Warga yang menolak klaim sepihak atas tanah sengketa di Jalan Antang Raya, Makassar, Jumat (22/11) / Sahrul Ramadan

Warga pengklaim sengaja memagari lahan yang dijadikan sebagai objek sengketa tersebut. Bambu berlapis kawat serta spanduk sebagai pertanda kepemilikan tanah dipasang tepat di depan halaman tanah lapang.

Warga lain yang menolak, akhirnya berupaya untuk membongkar paksa pagar tersebut. Karena merasa sama-sama memiliki hak di tanah itu, bentrok pun akhirnya pecah.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan saling ancam hingga lempar batu antar kedua belah pihak. Beberapa warga dari masing-masing kelompok terluka akibat lemparan batu hingga senjata tajam jenis busur.

Selain itu, satu unit motor juga dibakar massa yang bentrok. Sejauh ini, tidak ada korban jiwa. 

3. Bentrokan reda saat polisi bersenjata lengkap mengamankan lokasi objek sengketa

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat memberikan keterangan usai mengamankan bentrok antar dua kelompok warga, Jumat (22/11). IDN Times / Sahrul Ramadan
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat memberikan keterangan usai mengamankan bentrok antar dua kelompok warga, Jumat (22/11). IDN Times / Sahrul Ramadan

Bentrokan sempat berlangsung selama beberapa jam. Setelah anggota polisi dari Polrestabes Makassar bersenjata lengkap tiba di lokasi sengketa, bentrokan berangsur reda.

Kedua kelompok warga dipaksa mundur saat petugas menempati area, objek sengketa. Yudhiawan menegaskan, sementara ini pihaknya akan terus disiagakan di lokasi hingga kondisi betul-betul kondusif.

Selain itu, lahan yang menjadi objek sengketa itu akan dibahas melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dengan melibatkan masyarakat. Pertemuan rencananya berlangsung pada Senin (25/11). "Itu nanti melibatkan pihak-pihak terkait. Dengan perwakilan warga, perwakilan yang merasa juga punya tanah, kita cek. History dari tanah ini bagaimana," jelas Yudhiawan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us