Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sempat Sakit, Kalak BPBD Kepulauan Sitaro Akhirnya Ditahan
Kalak BPBD Sitaro, Joickson Sagune (rompi merah muda), saat dibawa ke mobil tahanan, Rabu (1/4/2026). Dok. Kejati Sulut
  • Joickson Sagune, Kepala BPBD Sitaro, resmi ditahan Kejati Sulut setelah sempat sakit.

  • Joickson diduga membuat laporan fiktif serta menunjuk enam toko rekanan.

  • Ada empat tersangka dalam kasus ini dengan total kerugian negara Rp 22,7 miliar.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada bapak namanya Joi, dia kerja di kantor yang bantu orang waktu bencana di Sitaro. Katanya dulu dia sakit, jadi baru sekarang ditahan polisi. Dia dipakai baju merah muda dan dibawa ke tempat tahanan. Ada juga tiga orang lain yang sudah ditahan karena uang bantuan buat rumah rusak gunung meletus itu salah dipakai. Sekarang semua sehat dan polisi masih periksa terus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Manado, IDNTimes - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (BPBD Sitaro), Joickson Sagune, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (1/4/2026). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga pukul 17.00 WITA.

Ia keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan rompi merah muda dan didampingi para penyidik. Tak ada sepatah katapun keluar dari mulut lelaki yang akrab disapa Joi ini.

Ia langsung diantar ke Rutan Kelas IIA Malendeng menggunakan mobil tahanan. "Yang bersangkutan kami tahan selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Penyidikan Kejati Sulut, Oikurnia AA Zega.

1. Sempat sakit

Kalak BPBD Sitaro, Joickson Sagune (rompi merah muda), saat dibawa ke mobil tahanan, Rabu (1/4/2026). Dok. Kejati Sulut

Joi seharusnya ditahan pada Selasa, 31 Maret 2026 bersama tersangka lain kasus korupsi penyaluran dana stimulan siap pakai untuk perbaikan/pembangunan kembali rumah warga akibat erupsi Gunung Ruang di Sitaro Tahun Anggaran 2024. Namun karena sakit ia baru bisa ditahan hari ini.

"Sekarang, keempat tersangka semua dalam keadaan sehat," tutur Oikurnia.

Ia menyebut bahwa Kejati Sulut masih akan terus melakukan penyidikan. Oikurnia tak menampik bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah.

2. Peran Joickson Sagune

Mobil tahanan Kejati Sulut, Rabu (1/4/2026). Dok. Kejati Sulut

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusra Munggaran, membeberkan peran Joi dalam penyaluran dana bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) itu. Joi disebut tak memantau dengan baik penyaluran dana, namun membuat laporan yang tidak sesuai fakta di lapangan.

"Selain itu, yang bersangkutan juga menunjuk 6 toko rekanan penyedia bahan material yang mana 3 di antaranya bukan toko material bangunan," jelas Zein.

Salah satu toko yang ditunjuk adalah milik tersangka lainnya, Denny Tondolambung. Joi juga mengarahkan penerima bantuan agar membeli seng spartan ke toko yang sudah ditentukan.

3. Hukuman bisa lebih berat

Tersangka kasus korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang saat dibawa ke mobil tahanan Kejati Sulut, Selasa (31/3/2026). Dok. Kejati Sulut

Selain Joi, ada 3 tersangka lain yang sudah ditahan lebih dulu. Mereka adalah mantan Pj Bupati Sitaro, Joy Oroh; Sekda Sitaro, Denny Kondoj; dan Denny Tondolambung yang merupakan pengusaha sekaligus suami anggota DPRD Sitaro, Vany Tamansa.

Akibat peristiwa ini, negara rugi Rp 22.775.00.000. Dana yang disalurkan oleh BNPB sendiri senilai Rp 35.715.000.000.

Kajati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menyebut bahwa hukuman para tersangka bisa lebih berat. "Karena dilakukan saat terjadi bencana, maka unsur pemberatnya ada," tutur Jacob.

Editorial Team