Ibu korban saat melapor ke P2TP2A Makassar, 2019 lalu. IDN Times/Sahrul Ramadan
Polda Sulsel sebelumnya bersikukuh menghentikan kasus pencabulan dua bocah yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya, di Kabupaten Luwu Timur. Penghentian kasus, merujuk pada hasil visum yang dilakukan jajaran Polres Lutim, bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual di alat vital korban.
Penghentian ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Polres Lutim, pada 10 Desember 2019 lalu. Dalam gelar perkara kemarin, kata Rezky, penyidik kembali memaparkan hasil penyelidikan seputar perjalanan kasus sebelumnya.
"Kemudian kami juga sampaikan temuan-temuan dan alasan kenapa perkara ini layak dibuka kembali," ucap dia.
Pendamping menyertakan seluruh dokumen termasuk hasil visum pembanding sebagai alat bukti, hingga keterangan ahli yang mendukung bahwa penyelidikan perkara ini layak dibuka kembali. Penyidik kemudian menyerahkan penanganan lanjutan perkara ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulsel terkait kelanjutan gelar perkara yang dilaksanakan kemarin. Namun, jika merujuk dalam keterangan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo sebelumnya, penyidik tetap berpegang teguh, terkait tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan seksual di tubuh pelapor.
"Dari hasil gelar perkara internal tersebut didapatkan kesimpulan bahwa prosedur yang dilaksanakan oleh penyidik (Polres) Luwu Timur sudah sesuai dengan mekanisme dan SP3," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada sejumlah jurnalis, Rabu (19/2) lalu.