Makassar, IDN Times - Petugas jajaran Satres Narkoba Polres Pinrang menangkap tiga orang pelaku dalam kasus tindak pidana peredaran narkoba. Ketiga warga Pinrang yang diringkus masing-masing, Abdul Rahman (39), Darwis (37) dan Ramon (39).
Direktur Ditres Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan satu paket sabu dari tangan salah satu pelaku.
"Saat melakukan penggeledahan di atas rumah, di temukan satu buah termos yang di dalamnya berisikan mukenah yang terdapat di dalamnya satu buah plastik warna hitam yang berisikan satu kilo paket sabu," kata Hermawan dalam keterangan resmi yang diterima sejumlah jurnalis di Makassar, Rabu (22/1).