Selundupkan Cula Badak di Manado, WNA Tiongkok Tersangka

Makassar, IDN Times - Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Balai Gakkum Kehutanan) Wilayah Sulawesi bekerja sama Bea Cukai, Balai Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan Sulawesi Utara, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa liar dilindungi.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial BQ (45 tahun), ditangkap di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulut, pada 20 Maret 2025. Saat itu dia tiba menggunakan pesawat Trans Nusa dari Guangzhou, Tiongkok.
Dalam perkembangannya, pada pertengahan April 2025 hasil uji lab dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa cula badak tersebut asli, sehingga BQ (45) sudah bisa diproses secara hukum. Sedangkan beberapa barang bukti lain yang turut diamankan, antara lain 12 taring harimau dan 20 kantung empedu masih dalam proses pengujian di Laboratorium Sistematikan Hewan UGM.
1. Tersangka diancam penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar
Menurut siaran pers yang dikutip, Kamis (1/5/2025), penangkapan ini berawal dari laporan petugas Bea Cukai Manado yang melakukan pengawasan terhadap pesawat yang baru mendarat. Dalam pemeriksaan dua kotak bagasi milik BQ, petugas menemukan sejumlah paket mencurigakan yang berisi bagian tubuh satwa liar dilindungi tanpa dokumen resmi seperti sertifikat kesehatan atau izin edar dari negara asal. Barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (2) huruf c jo. Pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana bagi pelaku mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, setelah sempat tertunda. Saat ini, BQ ditahan di Rutan Kelas II Manado, dan barang bukti diserahkan ke BKSDA Sulawesi Utara.