Makassar, IDN Times - Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Balai Gakkum Kehutanan) Wilayah Sulawesi bekerja sama Bea Cukai, Balai Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan Sulawesi Utara, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa liar dilindungi.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial BQ (45 tahun), ditangkap di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulut, pada 20 Maret 2025. Saat itu dia tiba menggunakan pesawat Trans Nusa dari Guangzhou, Tiongkok.
Dalam perkembangannya, pada pertengahan April 2025 hasil uji lab dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa cula badak tersebut asli, sehingga BQ (45) sudah bisa diproses secara hukum. Sedangkan beberapa barang bukti lain yang turut diamankan, antara lain 12 taring harimau dan 20 kantung empedu masih dalam proses pengujian di Laboratorium Sistematikan Hewan UGM.