Makassar, IDN Times - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, menyelidiki peristiwa kebakaran tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Tamangapa. Polisi menelusuri dugaan kejadian itu bermuatan pelanggaran pidana.
TPA Tamangapa terbakar pada Minggu (15/9), menimbulkan asap tebal hingga ke sejumlah wilayah Makassar dan daerah tetangga, Kabupaten Gowa. Hingga Selasa (17/9), petugas Pemadam Kebakaran masih mendinginkan tumpukan sampah untuk mencegah kemunculan titik api baru.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, pihaknya sudah turun menyelidiki sejak hari peristiwa kebakaran. Di lokasi, petugas mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Antara lain petugas TPA, pemulung, dan warga setempat.
"Kemarin baru kita interogasi sedikit-sedikit. Pemeriksaan resmi belum, baru mengumpulkan keterangan di TKP karena waktu itu masih konsen di pemadaman api," kata Indratmoko di Makassar, Selasa (17/9).