Kasubbid Yanmed Dokpol Polda Sulsel, dr. R. saat konferensi pers di RS Bhayangkara Makassar, Kamis (28/8/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Selama sekitar lima bulan sejak kejadian, Nira mengaku tidak pernah mendapatkan permintaan maaf dari pihak rumah sakit. Ia justru menerima somasi yang dinilai memperburuk situasi.
“Saya berusaha melanjutkan hidup, tetapi yang datang justru somasi, bukan klarifikasi atau permintaan maaf,” katanya.
Ia menilai kebocoran data terjadi akibat lemahnya sistem pengamanan dokumen di fasilitas kesehatan tersebut, bukan karena kesalahan dirinya.
Dalam pernyataannya, Nira juga menyinggung dugaan penyimpanan hasil visum di layanan penyimpanan digital dengan akses terbuka. Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk kelalaian serius dan tindakan yang tidak profesional.
Menurutnya, sejumlah pihak yang memiliki akses resmi terhadap dokumen tersebut hingga kini belum mendapatkan sanksi, termasuk sanksi etik. Selain itu, ia meminta seluruh pihak bersikap kooperatif dalam proses hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
Nira menegaskan langkah tersebut dilakukan demi memperoleh keadilan sekaligus mendorong perlindungan hak privasi pasien serta profesionalisme di bidang layanan kesehatan.
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia,” tegasnya.