Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi hingga hari terakhir uji coba penerapan PSBB dengan harapan penerapan PSBB yang diterapkan pada 24 April - 7 Mei 2020 di daerah itu berjalan efektif dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/Arnas Padda
Pemerintah Kota Makassar mengatur sanksi tegas berupa upaya paksa dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu bentuk sanksinya adalah pemberhentian kendaraan transportasi dan menurunkan paksa penumpang, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahu 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
"Memberhentikan kapal penyeberangan, kendaraan roda dua maupun lebih dan memaksa menurunkan penumpang yang melebihi ketentuan PSBB," bunyi sanksi pada Pasal 25 ayat (1) poin d, pada Perwali yang dikutip IDN Times di Makassar, Selasa (21/4).
Pembatasan penggunaan kendaraan transportasi secara khusus dibahas pada Pasal 16 Perwali tentang PSBB Makassar. Pada ayat (1) dijelaskan bahwa selama PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara. Kecuali bagi kendaraan pribadi maupun angkutan umum untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang dibolehkan selama PSBB.
Pada pasal tersebut disebutkan, penggunaan mobil pribadi dibolehkan sejumlah ketentuan. Di antaranya, jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas. Penumpang wajib mengenakan masker, serta tidak berkendara jika suhu badan 38 derajat celcius ke atas.
Pada bagian lain, pengguna sepeda motor juga diwajibkan mengikuti sejumlah ketentuan. Yang pertama, sepeda motor tidak digunakan untuk berboncengan dengan orang. Pengendara wajib mengenakan sarung tangan dan masker, serta tidak berkendara jika suhu tubuh 38 derajat celcius ke atas.