Makassar, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar membebaskan puluhan orang warga binaannya di tengah wabah COVID-19. Mereka yang dikeluarkan adalah yang dipastikan telah melalui syarat integrasi, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Lapas Kelas I Makassar Robianto mengatakan, narapidana dibebaskan sejak rabu (1/4) kemarin, sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Di dalamnya, diatur tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19.
"Lapas Kelas I Makassar sebagai salah satu lapas yang ikut serta dalam proses pembinaan ini menyatakan 53 orang warga binaan telah menghirup udara bebas," kata Robianto dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (2/4).