Makassar, IDN Times - Jemaah haji dari berbagai wilayah Indonesia mulai meninggalkan Tanah Air menuju Arab Saudi, sejak 7 Juli 2019. Jemaah berangkat setelah melalui proses persiapan final dan pelepasan di asrama haji embarkasi masing-masing.
Karena ibadah haji akan berlangsung selama berhari-hari di Tanah Suci, jemaah umumnya membekali diri dengan barang bawaan. Namun tak sembarang barang yang bisa diikutkan dalam perjalanan udara. Selain berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan, larangan untuk barang tertentu terkait aturan kepabeanan dan cukai, serta kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Pada musim haji tahun ini, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali memperketat pengawasan barang bawaan jemaah. Jika ditemukan, barang terlarang milik jemaah akan disita, dan baru bisa diambil kembali setelah kembali dari melaksanakan ibadah haji.
"Yang (terlarang) itu disita lewat pemindai x-ray barang jinjingan jemaah," kata Humas Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Arfan kepada IDN Times di Makassar, Senin (8/7).
Apa saja barang bawaan yang terlarang bagi jemaah haji?