Makassar, IDN Times - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, meminta pengkajian ulang Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Mamminasata yang dibuat pada 2021. Tujuannya untuk memperjelas kewenangan Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulsel, Pemprov Sulsel, serta pemerintah kabupaten dan kota yang terlibat.
Dalam pertemuan bersama Balai beberapa waktu lalu, Jufri menerima laporan progres pembangunan SPAM Mamminasata, termasuk PKS antara Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Maros, Gowa, dan Takalar. Dia menjelaskan, PKS seharusnya selesai pada 2024, namun hingga 2025 baru dianggarkan Rp70 miliar.
"Di tahun 2025, kita baru menganggarkan Rp70 miliar kemudian tahun depan Rp50 miliar, padahal seharusnya yang dibutuhkan biaya sekitar Rp172 miliar untuk penyelesaiannya," kata Jufri, Senin (18/8/2025).