Hewan yang dirawat Yayasan Sahabat Satwa Makassar (YSSM). Sumber foto Instagram ssmksr
Lebih lanjut kata Selvy, penelantaran hewan adalah imbas dari konfik dengan manusia dan lingkungan atau habitat. Hewan peliharaan domestik seperti kucing dan anjing banyak yang terlantar di kawasan pemukiman warga maupun tempat umum yang sengaja dilepasliarkan. "Akhirnya mereka tidak mendapatkan kesejahteraannya tersendiri atau biasa disebut Animal Welfare," tegasnya.
Selvy merujuk dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di dalamnya, diatur semua yang berkaitan dengan keadaan fisik maupun mental hewan. Ukuran perilaku alami hewan perlu ditegakkan untuk melindungi dari perilaku manusia yang memanfaatkan hewan secara tidak layak.
Pemilik hewan berkewajiban memelihara dan menerapkan prinsip yang termaktub dalam Animal Welfare menurut World Organisation for Animal Health (OIE). Yakni, terbebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa sakit, luka, dan penyakit, bebas mengekspresikan perilaku normal serta bebas dari rasa stres dan tertekan.
"Dalam kegiatan mengatasi konflik ini tetap harus mengedepankan kepentingan dan keselamatan manusia tanpa mengorbankan kepentingan dan keselamatan hewan. Pemerintah atau pihak berwenang harus memberikan dukungan dengan mengajarkan serta melatih masyarakat dalam menanggulangi konflik," ucap Selvy.