Masyarakat berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan
Omnibus Law kata Asniati wajib ditolak karena tidak ada jaminan kepastian masa depan dalam bekerja yang diatur dalam undang-undang sapu jagat tersebut. Misalnya, disebutkan Asniati, jika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja tidak lagi mendapatkan pesangon.
Padahal, merujuk dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, jelas Asniati, setiap pekerja atau buruh yang diputus kontraknnya oleh perusahaan wajib mendapatkan pesangon.
"Itu ancaman besar. Karena selama ini, itu diatur dengan sangat jelas," sebut Asniati.
Omnibus Law lanjut Asniati, juga dengan gamblang mengatur bagaimana tenaga kerja asing bisa dengan mudah masuk ke Indonesia melalui perusahaan dengan modus mempermudah perjalanan investasi suatu perusahaan.
Didatangkannya tenaga kerja asing, semakin memperburuk posisi buruh sebagai tenaga kerja pribumi yang disingkirkan di negeri sendiri dalam konteks lapangan kerja oleh suatu perusahaan. Dan itu, disebutkan, dibenarkan oleh penerapan UU Omnibus Law.
"Lapangan pekerjaan kita akan hilang. Mau dikemanakan kita? Bayangkan kalau kita diupah hanya dihitung per jam. Dua jam dalam bekerja. Bagaimana kita menghidupi keluarga di rumah. Ini sangat mengancam kita semua. Bukan cuma buruh sebenarnya kalau kita mau melihat secara utuh. Seluruh rakyat Indonesia akan mengalami dampak dari penerapan itu," tegas perempuan yang akrab disapa Ros ini.