Makassar, IDN Times - Tenaga ahli dan staf khusus Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, masing-masing bernama Andi Munawwir dan Muhammad Rusdi, memenuhi panggilan Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan, Jumat (19/7). Mereka dimintai keterangan, karena dianggap mengetahui soal surat keputusan Wagub Andi Sudirman Sulaiman yang kontroversial, tentang pelantikan 193 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Pelantikan 193 pejabat belakangan dianggap ilegal karena bukan berdasarkan SK dengan tanda tangan gubernur. Sejumlah pejabat yang dilantik juga disebut tidak memenuhi persyaratan. Tim gabungan lintas kementerian kemudian mengeluarkan rekomendasi agar SK itu dianulir.
Dalam keterangannya kepada Panitia Angket, Toteng -sapaan Munawwir- serta Rusdi membantah terlibat dalam proses atau penyusunan SK pelantikan 193 pejabat. Ini berbeda dengan pengakuan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Asri Sahrun Said, yang lebih dulu diperiksa, pekan lalu. Saat itu Asri menyebut daftar nama pejabat yang dimutasi, digodok oleh tenaga ahli dan staf khusus Wagub.
"Saya hanya diperintahkan Wagub untuk 'update' informasi soal verifikasi data. Apakah para pejabat sudah siap dilantik," kata Rusdi.
"Kalau sepengetahuan saya, (nama-nama) diajukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur sendiri," Toteng menambahkan.