Manado, IDN Times - Kementerian Kesehatan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. SE tersebut dikeluarkan setelah temuan 206 kasus gagal ginjal akut pada anak usia 0-5 tahun yang diduga akibat obat dalam bentuk sediaan sirop.
Menindaklanjuti SE tersebut, Apotek Kimia Farma di Jalan 14 Februari, Teling Atas, Wanea, Manado, Sulawesi Utara, sudah tidak menjual obat sirop jenis apapun. “Sudah ada instruksi semalam, jadi sejak semalam kami menurunkan obat dan vitamin sirop. Sampai saat ini masih dilakukan,” ujar salah seorang apoteker, Kamis (20/10/2022).
Karena segala jenis obat dan vitamin dalam bentuk sirop sudah tidak diperkenankan, maka saat ini Kimia Farma hanya menyarankan obat maupun vitamin dalam bentuk tablet dan puyer. “Tapi kalau puyer harus ada resep dokter,” tambah apoteker tersebut.