Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar gratis. Kebijakan ini mencakup pembiayaan bagi siswa kurang mampu di sekolah swasta.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemerintah tidak hanya wajib membiayai sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta yang menerima peserta didik dari keluarga tidak mampu. Perubahan ini menyentuh norma Pasal 34 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menanggapi hal tersebut, Munafri menyambut baik semangat pemerataan akses pendidikan. Namun, dia menekankan pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Kan kita masih tunggu dulu aturan lebih detailnya seperti apa," kata Munafri di Makassar, Kamis (29/5/2025).
