Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. (dok. Humas Pemkot Makassar)

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar gratis. Kebijakan ini mencakup pembiayaan bagi siswa kurang mampu di sekolah swasta.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemerintah tidak hanya wajib membiayai sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta yang menerima peserta didik dari keluarga tidak mampu. Perubahan ini menyentuh norma Pasal 34 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menanggapi hal tersebut, Munafri menyambut baik semangat pemerataan akses pendidikan. Namun, dia menekankan pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Kan kita masih tunggu dulu aturan lebih detailnya seperti apa," kata Munafri di Makassar, Kamis (29/5/2025).

1. Sekolah swasta memiliki struktur dan sumber pembiayaan berbeda

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Munafri menjelaskan sekolah swasta memiliki struktur dan sumber pembiayaan berbeda dibanding sekolah negeri. Operasional sekolah swasta umumnya bergantung pada iuran dari peserta didik karena dikelola oleh pihak non-pemerintah.

Dia menyebut keterlibatan sekolah swasta dalam kebijakan pendidikan gratis membutuhkan kejelasan soal mekanisme pendanaan dan pengawasan. Tanpa regulasi teknis, pemerintah daerah sulit menjalankan kebijakan tersebut secara utuh.

"Karena kan ada sekolah yang dibangun, swasta ini kan menerima bayaran seperti apa, operasional sehingga seperti apa bentuknya kita bisa melihat. Intinya menunggu arahan pusat," katanya.

2. Pemkot Makassar hadapi keterbatasan daya tampung sekolah negeri

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat membuka Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Lapangan Karebosi, Senin (5/5/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Sementara itu, Pemkot Makassar tengah menghadapi keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Berdasarkan estimasi pada penerimaan peserta didik baru (SPMB) 2025, lebih dari 8.000 lulusan SD diprediksi tidak akan tertampung di SMP negeri karena keterbatasan rombongan belajar dan fasilitas.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah kota mempertimbangkan kerja sama dengan sekolah swasta. Opsi ini dipilih sebagai alternatif penampungan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.

“Kalau mereka tidak tertampung di SMP negeri, maka solusinya adalah mengarahkan ke SMP swasta. Kita akan atur mekanisme ini secara teknis agar tidak ada anak yang tertinggal,” kata Munafri.

3. Opsi penambahan sekolah negeri atau rombongan belajar tetap terbuka

ilustrasi pelajar SMP berangkat sekolah sesuai domisili (Edisi/Henry Lukmanul Hakim)

Meski begitu, Munafri menyatakan opsi penambahan sekolah negeri atau rombongan belajar tetap terbuka. Namun, menurutnya, setiap keputusan harus mempertimbangkan dampak terhadap keberlangsungan sekolah swasta.

“Jika diperlukan penambahan sekolah negeri, maka kita harus hitung secara detail. Termasuk dampaknya terhadap eksistensi sekolah swasta. Semua aspek harus dipertimbangkan dengan matang,” katanya.

Editorial Team