Sidang kasus uang palsu digelar langsung di kampus UIN Makassar di Kabupaten Gowa, Rabu (23/7/2025)/Istimewa
Selain pemaparan barang bukti, sidang hari ini juga diwarnai agenda pemeriksaan setempat (descente) di tiga lokasi berbeda. Hakim, jaksa, serta aparat kepolisian mengunjungi Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar yang diduga jadi lokasi percetakan uang palsu, serta Mapolres Gowa untuk memeriksa langsung mesin pencetaknya.
Sementara itu, agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ambo Ala dan Andi Ibrahim yang pernah menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, ditunda hingga Rabu pekan depan (30/7/2025).
Penundaan dilakukan atas permintaan JPU yang masih perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Majelis hakim menegaskan sidang lanjutan akan tetap fokus membongkar peran para terdakwa serta memastikan keaslian dan asal-usul barang bukti yang sudah menggemparkan publik ini.