Barang bukti narkoba yang disita dari empat tersangka. (Dok. Polres Pelabuhan Makassar)
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Bahtiar menyampaikan, sindikat tersebut mengedarkan sabu sejak April 2024. Omzetnya bisa mencapai miliaran rupiah. “Karena mereka sudah menjual 3 kilogram sabu di Makassar, kalau kita taksir 1 kilogram sabu itu harganya bisa Rp1-2 miliar,” jelasnya.
Bahtiar menjelaskan, pihaknya lebih dulu menangkap MRC di Jalan Tidung 7, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Di situ polisi menyita sabu seberat 2,36 gram. Selanjutnya polisi meringkus IN tidak jauh dari lokasi sepupunya ditangkap bersama barang bukti 24,59 gram sabu.
Dari situ, polisi menangkap PN di Kabupaten Maros, pada Selasa (16/7/2024). “Dari sini didapatkan keterangan jika sabu diperoleh dari istrinya, inisial HI. Selanjutnya yang bersangkutan kita amankan di Kota Makassar,” jelas Bahtiar.
“Dari hasil interogasi suami-istri ini mengaku masih menyimpan sabu di Kabupaten Selayar. Anggota kami berangkatkan ke sana dan menemukan total 16 kaleng tapi yang masih bagus sisa 14 kaleng. Masing kaleng yang dikubur itu berisi sekitar 500 gram sabu. Awalnya ini jumlahnya 20 (kaleng) tapi kan sudah dijual,” tambah Bahtiar.