Makassar, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan Ali Yafid, Kamis (6/3/2025) melakukan pertemuan khusus dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kepala Kanwil ATR/BPN Sulsel. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam mendorong percepatan legalisasi sertifikasi aset tanah wakaf, khususnya untuk rumah ibadah.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa ide ini sudah lama direncanakan, namun baru kali ini bisa mulai diwujudkan. Aksi bersama antara Kanwil Kemenag Sulsel, Kejati Sulsel, dan Kanwil ATR/BPN Sulsel ini bertujuan mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya rumah ibadah di Sulawesi Selatan.
"Saat ini segala sesuatu membutuhkan kepastian, terutama kepastian hukum, termasuk untuk rumah ibadah," kata Agus Salim, sembari menyebutkan bahwa uji coba akan dimulai dari tiga kabupaten/kota, yaitu Makassar, Maros, dan Gowa.
Kakanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid menyampaikan bahwa hingga kini masih terdapat tantangan besar terkait legalisasi tanah wakaf yang berpotensi menimbulkan masalah administrasi dan bahkan kehilangan aset. Dia mengapresiasi kolaborasi ini, mengingat pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya rumah ibadah, guna memastikan pemanfaatannya sesuai ketentuan.
"Fenomena saat ini masih banyak rumah ibadah yang rentan dimainkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika tanah wakaf tidak memiliki sertifikat yang sah, maka rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, penting kita awasi dan dorong percepatan sertifikasinya, agar memiliki kepastian hukum,” ujar Ali Yafid.
“Kita bersama bisa melakukan mitigasi terhadap berbagai masalah yang kerap muncul dalam proses sertifikasi tanah wakaf, salah satunya terkait kelemahan administrasi,” tambahnya.
Kepala Kanwil ATR/BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, menegaskan bahwa tim terpadu dalam bentuk Satgas ini harus bersinergi dan berkolaborasi secara intens agar dapat bergerak cepat. Ia berharap aksi konkret bisa segera terlihat, bahkan jika memungkinkan dapat diluncurkan pada bulan Ramadan ini.
Satgas gabungan ini akan bergerak sesuai tugas pokok dan fungsinya. Kemenag bertanggung jawab pada kelengkapan administrasi dan ikrar wakaf, Kejaksaan mempercepat kepastian hukum, dan ATR/BPN menerbitkan sertifikatnya. Selain itu, layanan ini sepenuhnya gratis alias Nol Rupiah, sehingga butuh kerja ikhlas.
Jika langkah awal di tiga kabupaten/kota tersebut berhasil, program ini akan diperluas ke wilayah lain dengan dukungan penuh pimpinan satuan kerja masing-masing.
Kepala Kejati Sulsel juga mengingatkan bahwa ada tiga hal penting yang harus menjadi pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan, yaitu: keputusan tersebut untuk kepentingan publik, tidak memiliki tendensi atau manfaat personal, serta tidak merugikan negara.
"Pensertifikasian tanah wakaf dan rumah ibadah ini sangat koheren dengan tiga hal di atas," ucapnya.