Makassar, IDN Times - Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menegaskan pelaku penimbunan, pengoplosan, dan pemalsuan produk pangan dapat langsung dijerat pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku termasuk sanksi berat untuk mencegah kerugian konsumen dan menjaga stabilitas pasar.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional, Brigadir Jenderal Polisi Hermawan, menyebutkan ancaman pidana bagi pelaku penimbunan pangan bisa melebihi lima tahun penjara. Selain itu, pelaku dapat langsung ditahan untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi konsumen dan pasar.
"Kalau melakukan pelanggaran, sengaja menimbun dengan harapan nanti harganya bisa naik, terjadi kelangkaan, itu akan ditindaklanjuti dengan pidana langsung, kejahatan," kata Hermawan usai Rapat Koordinasi Satgas Saber Pangan di Kanwil Bulog Sulselbar, Selasa (10/2/2026).
