Satgas PPKS Unhas Sampaikan Progres Kasus Pelecehan Seksual di FIB

Makassar, IDN Times - Ketua Satgas PPKS Universitas Hasanuddin, Farida Patittingi, menyampaikan progres kasus dugaan pelecehan seksual oleh salah satu dosen kepada mahasiswi di Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Ini terjadi dalam dialog publik yang berlangsung di Aula Prof. Mattulada pada Jumat sore (22/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan dengan memanggil pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat. Selain itu, bukti pendukung seperti rekaman CCTV juga digunakan untuk memperkuat penanganan kasus.
1. Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk Satgas PPKS dalam kasus ini

"Untungnya ada rekaman CCTV. Rekaman inilah kemudian menjadi petunjuk bagi Satgas dalam mengambil putusan bahwa patut diduga telah terjadi kekerasan seksual," ungkap Farida dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times. "Tapi itu tidak sampai terjadi pemerkosaan, sesuai pengakuan korban," tambahnya.
Kasus yang membuat geger publik pekan lalu itu terkuak saat beredar pengakuan korban bahwa FS, salah satu dosen aktif FIB, melakukan pelecehan di lingkungan kampus. Ini terjadi ketika korban ingin melakukan bimbingan skripsi. Sontak ini menyulut protes keras dari banyak mahasiswa FIB Unhas agar pelaku dipecat.
2. Dosen FS si pelaku sudah mendapat sanksi skorsing selama satu setengah tahun

Satgas PPKS kemudian merekomendasikan penonaktifan pelaku dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu FIB Unhas. Sanksi ini diikuti dengan pemberhentian tetap dari jabatannya dan pembebasan tugas mengajar selama tiga semester atau satu setengah tahun.
Tentang tuntutan mahasiswa terkait pemecatan pelaku sebagai PNS, Farida menjelaskan bahwa hal tersebut memiliki prosedur khusus. Ia juga menyampaikan bahwa korban dapat mengajukan banding ke Kementerian atau melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian jika merasa belum puas dengan keputusan yang ada.
3. Pihak Unhas memberi layanan pemulihan psikologis kepada korban

Satgas PPKS turut memberikan jaminan perlindungan bagi korban, baik secara fisik, psikologis, maupun dalam kelancaran studinya. Layanan pemulihan psikologis diberikan melalui kerja sama dengan Pusat Layanan Psikologi untuk memastikan kondisi korban stabil.
Berbicara dalam kesempatan yang sama, Dekan FIB Unhas, Akin Duli, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya mendorong kasus ini diproses sesuai aturan. "Dan setelah mengetahui yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, saya meminta WD I untuk melarang yang bersangkutan masuk kantor," jelasnya.