Satgas PPKS Unhas Proses Pemecatan Dosen Tersangka Kekerasan Seksual

Makassar, IDN Times - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin memproses pemecatan seorang dosen tersangka kekerasan seksual.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan FS, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Korban dalam kasus ini merupakan seorang mahasiswi angkatan 2021 berinisial JDI. Ia melaporkan mengalami pelecehan saat sedang melakukan bimbingan skripsi di ruangan FS pada 25 September 2024.
Ketua Satgas PPKS Unhas Farida Patittingi mengatakan sebelum pelaporan ke kepolisian, pihaknya telah mengajukan surat permohonan pemberhentian yang bersangkutan sebagai dosen ke Kemendiktisaintek.
Jika melihat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS, kata dia, terdapat Pasal 267 yang mengatur pemberhentian sementara bagi tersangka. Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) itu pula, Kementerian kemudian wajib membentuk tim penegakan disiplin PNS dan hal itu pada akhirnya diserahkan langsung ke Unhas.
"Jadi sekarang ini bareng dengan pemeriksaannya (kepolisian dan satgas PPKS). Setelah kita lakukan proses, maka selanjutnya membuat rekomendasi untuk kemudian rektor mengirimkan surat ke kementerian karena menjadi haknya (pemecatan)," kata Farida dikutip dari Antara, Selasa (8/7/2025).
1. Kampus berkomitmen menindak keras pelaku kekerasan seksual

Farida kembali menegaskan komitmen kampus untuk menindak keras pelaku pelecehan seksual di kampus tersebut. "Sebelum dilaporkan, Rektor telah mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi pada Fakultas Ilmu Budaya serta memberhentikan sementara sebagai dosen," ujarnya.
"Jika seperti ini (sudah berstatus tersangka) maka hukuman berat. Namun kami masih memproses dan kita tetap menghargai asas praduga tak bersalah," ujarnya.
2. Dosen berstatus tersangka, langsung ditahan

Sebelumnya Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sunkar menerangkan soal penetapan FS sebagai tersangka. Tersangka kini ditahan di kantor polisi.
"Kami sudah menindaklanjuti, yang mana si terlapor ini sudah kami titipkan di Rutan Tahti (rumah tahanan Polda) pada tanggal 1," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sunkar.
3. Tersangka dijerat dengan UU TPKS

FS, dosen Unhas, diduga kuat melakukan pelecehan kepada mahasiswinya di Fakultas Ilmu Budaya saat konsultasi skripsi pada 25 September 2024. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas.
Hasil investigasi, FS dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual dan menjatuhkan sanksi berat kepada bersangkutan hingga akhirnya ditangani pihak kepolisian dan ditetapkan tersangka serta ditahan. Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Sama-sama dipanggil (keduanya) tanggal 30 Juni dan sudah ditetapkan tersangka. Untuk pasalnya, kami terapkan pasal 6a dan pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta," Zaki menerangkan.